Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga di Medan, Kamis, mengatakan keenam tersangka itu saat ini sudah ditahan di Mapolresta.
Ratusan peluru itu ditemukan petugas kepolisian, Selasa (12/10) di gudang CV HRC Diesel Industri dan terdiri atas berbagai jenis, yakni kaliber 5,56 milimeter, 7,62 milimeter, 9 milimeter, 11 milimeter dan 12,7 milimeter.
Tagam mengatakan, para tersangka itu berinisial ES (perantara), BT (kepala pabrik), R (penyortir), J (penyortir), A alias E (penimbang), dan A alias A (penimbang).
Keenam orang itu dipersangkakan melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimum 20 tahun.
Menurut dia, penetapan terhadap tersangka tersebut karena mereka menyimpan peluru, ini sangat berbahaya bagi keselamatan manusia. Oleh karena itu, maka para tersangka itu dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat.
Dalam kasus temuan peluru itu, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi.
"Polresta Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus temuan ratusan peluru itu, dan dari mana diperoleh," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno yang meninjau lokasi penemuan peluru itu, Selasa (12/10) mengatakan, peluru yang berjumlah ratusan butir itu terdiri atas berbagai jenis kaliber.
Ia mencontohkan kaliber 5,56 milimeter, 7,62 milimeter, 9 milimeter, 11 milimeter dan 12,7 milimeter.
Meski banyak yang masih utuh, tetapi dari sejumlah selongsong yang ditemukan, diperkirakan ada peluru yang telah dipergunakan.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, diketahui peluru-peluru itu merupakan amunisi lama yang banyak dipergunakan institusi negara, termasuk dalam latihan menembak.
Kemudian, kata Kapolda, berdasarkan jenisnya, diperkirakan ratusan peluru itu diproduksi dari berbagai perusahaan.
"Ada juga yang buatan Pindad," kata mantan kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
(M034/H-KWR/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010