Medan (ANTARA Nrews) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum, Dr Yunus Husein, mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar pada Kamis dalam rangkaian tugas untuk membicarakan hal-hal yang dianggap penting dalam penegakan hukum di negeri ini.

"Sebelumnya, Satgas tersebut juga mendatangi Polda Sumatera Utara," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Edi Irsan Tarigan, kepada wartawan di Medan, Kamis.

Menurut dia, kedatangan Satgas itu ke lingkungan institusi hukum tersebut, sebenarnya tidak ada kaitannya atau "sangkut pautnya" dalam kasus perkara yang dilaporkan oleh masyarakat.

Namun, kedatangan Satgas itu, hanya melakukan sinergi dengan Kejati Sumut.

"Sinergi dan koordinasi itu untuk menertibkan praktek-praktek mafia hukum yang selama ini merugikan dan meresahkan masyarakat," kata mantan Kasi, Datun Kejari Medan itu.

Satgas pemberantasan mafia hukum, Dr Yunus Husein dalam sambutannya di depan para Asisten Kejati Sumut dan Kejari se-Sumut, mengatakan, praktek-prakrek mafia yang menyangkut masalah hukum yang ada di daerah ini tidak bisa terus dibiarkan dan perlu ditertibkan.

Sebab, katanya, perbuatan mafia hukum itu harus dibersihkan.

"Praktek yang tidak terpuji itu akan semakin mengganggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.Ini harus dihentikan," kata Yunus.

Kajati Sumut, Sution Usman Adji mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan penertiban terhadap praktek-praktek mafia hukum di daerah ini sudah dijalankan.

Sehingga kegiatan mafia hukum itu, bisa diantisipasi dan dicegah serta tidak mengganggu penyidik Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum.

"Kejati Sumut tidak akan pernah memberi ruang dan gerak bagi orang-orang yang bekerja sebagai mafia hukum. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum," kata Sution.

(M034/M012/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010