Sampai saat ini semua perkara itu dapat dibuktikan

Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Juli 2021 menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 70 perkara terkait dengan tindak pidana umum (pidum)

"Sampai saat ini semua perkara itu dapat dibuktikan," kata Kepala Kejari Bangka Tengah Baharuddin, di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak 70 perkara pidana umum itu berasal dari Polres Bangka Tengah, Polda Babel, Polres Pangkalpinang yang lokusnya di Bangka Tengah.

"Semua perkara itu dapat kami buktikan, namun ada beberapa perkara harus dilakukan upaya hukum (banding) ke tingkat PT dan kasasi," ujarnya pula.

Dia juga mengatakan, tercatat lima dari 70 perkara pidana umum itu yang dilakukan peninjauan kembali.

"Adanya upaya hukum banding dan peninjauan kembali (PK) terhadap beberapa perkara, bukan berarti kami gagal, tetapi hanya berbeda penafsiran hukum saja," ujarnya pula.

Ia menjelaskan, dari 70 perkara pidana umum itu ada beberapa perkara yang cukup menonjol, yaitu narkotika, pencurian dan perlindungan anak.

"Narkotika masih tetap perkara lebih menonjol sama seperti tahun sebelumnya, kemudian pencurian," ujarnya tanpa merinci jumlah perkara.
Baca juga: Bangka Tengah gandeng Kejari pendamping hukum penggunaan dana desa

Pewarta: Ahmadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021