Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan merevisi Keputusan Presiden Nomor 105 tahun 1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memperkuat independensi dengan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Perubahan itu dalam upaya memperkuat independesnsi KNKTK dari yang semula bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan dan menjadi kepada Presiden," kata Juru bicara Wapres Yopie Hidayat kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikatakan usai dirinya menghadiri rapat pembahasan keselamatan darat, laut dan udara yang dipimpin Wapres Boediono dan dihadiri oleh Menteri Polhukam Djoko Suyanto, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Perubahan revisi tersebut, kata Yopie, merupakan salah satu dari delapan langkah yang akan diambil pemerintah untuk meningkatkan keselamatan perhubungan darat, laut dan udara.
Menurutnya, dengan berada langsung di bawah Presiden maka KNKTK akan bisa lebih independen lagi dalam melakukan tugasnya untuk mencari penyebab suatu kecelakaan alat perhubungan.
"Satu hal yang perlu diingat KNKTK tugasnya tidak mencari kesalahan pihak atau perorangan tapi mencari penyebab mengapa kecelakaan itu terjadi," katanya.
Langkah kedua yang akan diambil pemerintah sesuai instruksi Wapres adalah memperketat pengawasan pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT.
Selama dua tahun ini, rekomendasi KNKT memang sudah cukup membuahkan hasil tapi KNKT tidak cuma berkaitan dengan keselamatan penerbangan saja, melainkan seluruh moda transportasi.
"Sanksi yang lebih ketat bagi pelanggar akan diterapkan," katanya.
Langkah ketiga yang diambil adalah maskapai penerbangan akan didorong untuk menggunakan sistem eelektronik tiket atau e-tiket.
Regulasi untuk itu saat ini sangat diperlukan, karena baru sekadar imbauan dan Ditjen Perhubungan Udara akan membicarakan hal itu dengan pemilik maskapai penerbangan termasuk kargo.
Langkah keempat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, akan diperluas karena sudah sudah melebihi kapasitas.
"Bandara tersebut sekarang ini melayani bisa sampai 30 juta per tahun, bahkan tahun ini diperkirakan bisa mencapai 40 juta penumpang. Sementara kapasitasnya hanya 22 juta penumpang saja," katanya.
Langkah kelima adalah sterilisasi landasan pacu, apron, dan kawasan dalam bandara perlu diperketat untuk mencegah supaya tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masuk ke landasan pacu dan apron sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.
Untuk langkah keenam adalah sterilisasi bandara dari penyandang masalah sosial seperti penjaja dagangan dan pengemis.
"Perlu ada solusi untuk penduduk yang mencari nafkah di kawasan bandara secara tidak resmi," katanya.
Langkah ketujuh adalah segala peraturan mengenai keselamatan penerbangan yang masih tertunda tidak boleh ada yang tersisa pada akhir 2010 dan dirjen perhubungan udara akan melakukan invetarisasi.
Sementara langkah kedelapan empercepat restrukturisasi dan pemisahan fungsi navigasi (radar) dan operasi bandara.
Untuk menjalankan fungsi navigasi dan air traffic controller (ATC) pemerintah akan membentuk satu perum baru yang akan menangani navigasi sehingga sehingga pengelolaan radar bandara tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura.
(A025/S025/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010