Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 anak warga binaan pada Peringatan Hari Anak Nasional 2021.

Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur melalui selulernya di Kendari, Jumat, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021.

"Di momen Hari Anak Nasional 2021 ini, warga binaan di LPKA Kendari yang mendapat remisi sebanyak 28 anak," katanya.

Ia menyebut dari 28 anak yang mendapat remisi, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi, sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani.

"Ada satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi, 27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya," jelasnya.

Baca juga: Puncak HAN 2021, Kemenkumham beri remisi pada anak berhadapan hukum

Pembacaan remisi kepada warga binaan di LPKA Kelas II Kendari Ramadhan saat Peringatan Hari Anak Nasional, Jumat (23/7/2021). (ANTARA/HO-Humas LPKA Kelas IIA Kendari)

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi dua bulan dan satu orang mendapat remisi tiga bulan.

Khusus bagi anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi, Akbar, meminta agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan menjadi anak yang baik ke depanya.

"Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi," harapnya.

Baca juga: Menkumham: Jangan lihat anak berhadapan hukum sebagai penjahat kecil

Baca juga: 1.020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021