Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Polisi Air Kepolisian Daerah (Satpolair Polda) Riau menyita ribuan produk impor berasal dari China yang berusaha diselundupkan melalui pelabuhan rakyat di Pekanbaru.
"Dari KM Dinasty Jaya saat bersandar di salah satu pelabuhan rakyat Sungai Siak, Senin, (11/10) malam, kita berhasil mengamankan ribuan produk China," ujar Direktur Polisi Air (Polair) Polda Riau Kombes Pol Zainal Paliwang di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, ribuan produk dari negeri tirai bambu yang diamankan itu terdiri dari 1.224 koli yang berisi bola lampu, kemudian 520 kardus mainan anak-anak dan 126 buah tas koper.
Barang-barang tangkapan itu dikategorikan sebagai barang selundupan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi terkait seperti cukai atau bea masuk.
Terungkapnya kasus upaya penyelundupan itu berawal dari informasi pihak pelabuhan yang ada di Batam, Kepulauan Riau, yang menginformasikan KM Dinasty Jaya mengurus manifes barang-barang ilegal itu di Pelabuhan Tanjung Pinang.
Manifes itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas, sehingga seolah-olah barang yang dibawa kapal motor itu berasal dari pelabuhan antar pulau sehingga tidak dikenakan pajak.
Ketika Polair Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal, petugas menemukan beberapa kejanggalan yakni jumlah barang tidak sesuai manifes, dan dokumen dari Adpel Tanjungpinang, padahal produk impor yang dibawa berasal dari Batam.
"Seharusnya barang impor yang ke luar dari kawasan `free trade zone` di Batam dikenakan pajak, tapi pelaku sengaja tidak memenuhi kewajiban itu dan mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan dokumen pelabuhan Tanjung Pinang," jelasnya.
Polair Polda Riau juga menetapkan satu orang tersangka yakni nakhoda KM Dinasty Jaya berinisial AA sebagai tersangka. Sebab, semua barang yang ada dalam kapal menjadi tanggungjawab nakhoda.
Kasus itu segera dilimpahkan ke pihak Bea dan Cukai Pekanbaru dan dijerat Undang-undang Kepabean dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(T.M046/R010/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010