Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi dan calon tersangka untuk melengkapi berkas.Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan kasus kredit fiktif BPR Aikmal tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
"Hasil gelar perkara dan ekspos, kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit fiktif di BPR Aikmal dinyatakan naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi di Lombok Timur, Jumat.
Dengan dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan ini, menurut Kajari, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi saksi, termasuk calon tersangka.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan ahli kerugian negara guna melengkapi berkas perkara.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi dan calon tersangka untuk melengkapi berkas," ucapnya.
Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya akan menggunakan ahli kerugian negara.
"Karena ini kaitannya dengan APBD, dan kami akan berkoordinasi dengan inspektorat," katanya.
Baca juga: Kejati Sumut usut kasus kredit fiktif di BTN Cabang Medan
Saat ditanya calon tersangka kasus kredit fiktif BPR Aikmel, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi dirinya enggan membeberkan.
Ia menyebutkan dalam kasus ini ada dua alat bukti yang sudah di pegang.
"Yang jelas kami sudah punya dua alat bukti terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Dua bukti tersebut, yaitu dokumen dan keterangan pihak Bank dan pihak dari Dikbud.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sekitar 30 orang dari kedua belah pihak terkait dengan kredit fiktif yang diduga terjadi di BPR Cabang Aikmal.
Ditegaskan pula bahwa pihak bank manapun atau BUMD yang memberikan kredit yang tidak jelas dan ada laporan, serta memunculkan kerugian negara, pihaknya akan memprosesnya.
"Kalau ada laporan dan ada data, kami tidak peduli bank mana pun, sepanjang ada uang negara yang disalahgunakan kami proses," ucapnya.
Baca juga: Kejati Jambi membidik kasus kredit fiktif senilai Rp14 miliar
Pewarta: Riza Fahriza/Dimyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021