Medan (ANTARA News) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyambut baik sikap pihak kejaksaan yang menetapkan proses lelang pengadaan itu dalam ruang lingkup perdata.
Usai simposium nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah di Medan, Kamis Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, penetapan itu menyebabkan pelaksana kerja pengadaan dapat fokus melaksanakan kewajibannya.
Selama ini, cukup banyak pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang "direpotkan" dalam menuntaskan kewajibannya karena harus dihadapkan dengan proses hukum yang harus dijalani.
Akibatnya, tidak sedikit pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah itu terpecah konsentrasinya dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membangun infrastruktur yang telah ditetapkan.
Seharusnya, proses hukum yang dikaitkan dengan pidana itu baru dilakukan jika pekerjaan telah dilakukan dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
"Kalau terlalu awal, dikhawatirkan pekerjaannya tidak selesai-selesai," katanya.
Kemudian, kata Agus, unsur penegak hukum juga diharapkan tidak mencampuri dulu proses lelang yang dilakukan meski ada pengaduan dari salah satu pihak.
"Kalau kontrak sudah ditandatangani, baru masuk (kalau ada pengaduan)," katanya.
Sebenarnya, kata Agus, cukup banyak proses yang dapat dilakukan jika menemukan adanya kecurangan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, salah satunya upaya sanggah.
Namun sayangnya, upaya sanggah yang awalnya dimaksudkan untuk mengakui hak peserta lelang tersebut sering kontraproduktif dan menjadi alat untuk "menghantam" pemenang lelang.
"Kalau kalah, semua buat sanggahan," katanya.
Namun untuk perbaikan dan kelancaran kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP telah menyiapkan RUU Pengadaan yang segera proses disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam salah satu pasal RUU itu, yakni Pasal 177 ayat (5) disebutkan, pihak yang memberikan sanggahan harus menyiapkan "jaminan" yang jumlahnya dapat mencapai Rp50 juta.
"Kalau sanggahan terbukti, jaminan itu akan dikembalikan. Namun kalau tidak terbukti, jaminannya akan menjadi milik negara," kata Agus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, SH mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah hukum perdata, belum termasuk jika tidak mengandung unsur kerugian negara.
Marwan mengatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa dikategorikan perdata karena berupa perjanjian antara pemerintah selaku pemberi pekerjaan dengan pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa.
"Di belahan bumi mana pun, itu domain hukum perdata," katanya dalam seminar "Kiat Menghindari Jerat Hukum Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, BUMN dan BUMD" di Medan pada 23 Juni 2010.
(ANT/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010