Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak dua pekerja mengajukan permohonan uji materi enam pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.
Dua pekerja yang mengajukan permohonan tersebut adalah M. Komaruddin dan Muhammad Hafiz, serta didampingi kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun dan Merlina.
Kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, dalam sidang panel perdana, mengatakan, pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) serta Pasal 171 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 ayat 2, serta Pasal 28I ayat 1.
"Pasal-pasal a quo mengakibatkan buruh tidak mendapatkan perlindungan hukum," kata Andi Asrun dihadapan majelis panel yang diketuai Achmad Sodiki dan anggota M Akil Mochtar serta Muhammad Alim.
Andi Asrun menegaskan bahwa pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai kebijakan pengupahan bagi para buruh telah melucuti hak-hak para buruh, sedangkan pasal 160 UU Ketenagakerjaan mengenai ketidakmampuan pengusha membayar upah buruh merupakan cerminan negara tidak melindungi para buruh.
"Seharusnya negara bisa meningkatkan taraf hidup rakyatnya. Hal itu tidak cukup hanya dengan melakukan penjaringan standar upah minimum,? kata Andi Asrun.
Menanggapi permohonan Pemohon, majelis hakim panel menyarankan untuk memperbaiki permohonannya karena banyaknya pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang diuji.
"Argumentasi dan korelasi dalam setiap dalilnya, karena banyak batu ujinya, maka harus dikorelasikan dengan kerugian konstitusional pemohon. Apalagi pertentangan norma pun belum terlihat dalam permohonan pemohon memikirkan akibat jika seluruh pasal tersebut dihapuskan," kata hakim Sodiki.
"Kalau dihapus, berarti tidak ada yang mengatur tentang pembayaran upah ataupun bagaimana menyelesaikan perselisihan hak dalam pengadian hubungan industrial. Nanti akan ada kekosongan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Achmad Sodiki menyarankan agar pemohon memperkuat argumentasi dalam permohonan pemohon.
"Kerugian konstitusional pemohon itu apa? Pemohon lebih baik mempertajam argumentasi dalil-dalilnya untuk itu Pemohon diberikan waktu 14 hari sekaligus untuk memperbaiki permohonannya," kata Achmad Sodiki.
(T.J008/A011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010