Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah akan menghapus sistem tenaga kerja "outsourcing" secara bertahap melalui berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Saya sendiri akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk membatasi `outsourcing`. Pertama diperkecil dulu jumlahnya, lalu pada akhirnya ditiadakan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Surabaya, Kamis.
Untuk menangani "outsourcing", pihaknya akan memulai mengurai masalah pada perusahaan "outsourcing" dulu dengan membatasi bidang kerjanya, melengkapi sarananya, dan memberikan jaminan sosial.
"Kami akan terus-menerus melakukan verifikasi sehingga perusahaan `outsourcing` harus mampu menjadikan tenaga kerja `outsourcing` menjadi tenaga kerja resmi dan memiliki masa depan yang jelas serta tidak memiliki masa kerja yang terbatas," katanya usai membuka Bursa Lowongan Kerja di gedung Jatim Expo itu.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa kualitas lulusan SMA dan perguruan tinggi saat ini masih rendah dan tidak kompetitif sehingga banyak yang tidak terserap dalam pasar kerja.
Selain itu, akses informasi tenaga kerja yang ada saat ini tidak jelas sehingga hal itu menambah rendahnya daya serap lulusan SMA dan perguruan tinggi oleh pasar kerja. "Akses informasi yang seperti ini harus diperbaiki," katanya.
Menakertrans juga mendorong pemerintah daerah agar mampu menarik minat investor asing sebanyak-banyaknya untuk membuka lapangan kerja. "Ke depan, pertumbuhan ekonomi harus bisa memberikan dampak langsung pada tenaga kerja dan mampu mengurangi angka pengangguran," katanya.
Pada 2010 pemerintah berencana menciptakan 2,3 juta kesempatan kerja untuk menurunkan angka pengangguran menjadi 5,1 persen pada 2014. Saat ini angka pengangguran masih mencapai 8,59 juta orang atau sekitar tujuh persen dari jumlah penduduk.
Sementara itu, terkait persoalan TKI, Menakertrans mencoba mengurai keruwetan yang terjadi di pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dan perusahaan asuransi.
"Mengapa persoalan TKI ruwet dan tidak ada pembelaan ketika terjadi persoalan? Harusnya, perusahaan asuransi mengurusi asuransi. PJTKI tidak boleh mengurusi asuransi dan harus konsentrasi pada masalah pengerahannya saja," katanya.
Muhaimin menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada para TKI secara maksimal.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Salam dari salah seorang budak outsorcing.
Kok baru sekarang ada issu begitu, itupun baru wacana, sementara sudah ribuan bahkan jutaan anak bangsa yang jadi budak di negri sendiri dgn saudara sebangsa juga yang memperbudak dgn aturan yang diterbitkan Pemerintah sendiri, itulah namanya \"MAHLUK OUTSORCING or LABOUR SUPPLY\" yang artinya menyengsarakan anak bangsa sendiri, kalau saya pribadi pesimis dengan wacana ini, wong pemerintahnya ngak becus ngurus rakyatnya...