"Single bar itu yang terbaik dan sudah teruji," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Otto menyampaikan wadah tunggal tersebut merupakan sistem terbaik sebab sejarah sendiri sudah membuktikannya.
"Mari lihat sejarah single bar dari dulu sampai sekarang, mereka (negara-negara) itu menggunakan sistem yang mana," ujarnya.
Menurut dia, jika Indonesia ingin menerapkan multibar, maka hal tersebut merupakan langkah mundur. Apalagi, perdebatan single bar atau multibar sejatinya telah berlangsung sejak zaman dahulu di berbagai negara dan akhirnya mayoritas negara di dunia memilih single bar.
Baca juga: Otto Hasibuan: Wadah tunggal masih jadi pergumulan perjuangan Peradi
Lebih jauh, ia menilai asosiasi di zaman dahulu memutuskan memilih single bar pada hakikatnya usai mereka menerapkan multibar.
Ternyata, kata dia, persoalannya bukan hanya partisipasi banyak pihak atau demokratis di negara tersebut, tetapi juga harus melindungi para pencari keadilan.
Sistem single bar menjadikan adanya satu standar kompetensi yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi advokat yang merupakan profesi mulia atau officium novile. Standar itu, baik kompetensi, profesionalisme hingga kode etik.
Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, kemudian memutuskan untuk menganut wadah tunggal organisasi advokat, maka tujuan utamanya ialah meningkatkan kualitas advokat serta melindungi para pencari keadilan.
"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satupun peserta yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," kata Otto.
Baca juga: Otto Hasibuan lantik 300 advokat sebagai anggota PERADI
Menurut Otto, mereka sepakat memilih wadah tunggal karena sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara khususnya Belanda. Selain itu, para advokat yang saat ini menginginkan multibar, pada saat itu sepakat memilih single bar.
Sekarang, tinggal bagaimana seluruh pihak terkait dalam penegakan hukum konsisten menerapkan aturan yang berlaku, jangan malah melanggar, ujar dia.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sudah diuji sekitar 22 kali di lembaga tersebut sehingga persoalan konstitusional organisasi advokat seharusnya sudah selesai.
"Pada putusan 101 tahun 2009, MK telah mempertimbangkan pasal 28 ayat 1 UU Advokat juga menyatakan adanya organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah organisasi advokat. Putusan itu merupakan produk hukum final dan mengikat," kata dia.
Baca juga: Otto Hasibuan terpilih jadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021