Surabaya (ANTARA News) - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Kepala Urusan Bagian Humas Polrestabes Surabaya, AKP Suparti, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui identitas kedua pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini.
"Kami sudah mendapatkan dua nama dan ciri-ciri kedua pelaku. Saat ini, kami sedang lakukan pengejaran dan semoga segera tertangkap," ujarnya.
Dua DPO itu berinisial HNK dan RD. Mereka diduga ikut terlibat dan menikmati hasil penipuan.
Awal pekan ini, polisi berhasil membongkar praktik penipuan berkedok penggandaan uang yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Pelaku berinisial nama SAM (41), warga Jalan Karang Tembok IV, Surabaya, diringkus setelah polisi mendapat laporan dari korban, H. Jamaluddin, warga Bulak Banteng Wetan XVII Surabaya, yang tertipu sebesar Rp587 juta.
Tidak hanya pengusaha kayu itu saja yang menjadi korban, beberapa pengusaha lainnya, terutama di Madura, juga menjadi korban penipuannya. Dengan modus yang sama, pelaku mampu mengelabui dan membuat yakin korban yang mayoritas bertitel haji tersebut.
Saat disinggung keberadaan dua pelaku buron, mantan Kapolsek Pabean Cantikan itu enggan menyebutkan. Alasannya, agar pelaku tidak lari dan menghilangkan jejak persembunyiannya.
"Untuk keberadaan mereka, kami tidak bisa memberitahukannya. Karena, kalau keduanya tahu bisa melarikan diri dan kami kehilangan jejaknya," tukas Suparti.
Ia menambahkan tersangka memang tergolong cerdik dalam memanfaatkan ilmu tipuannya. Terbukti, korban rela merogoh koceknya hingga ratusan juta hanya dalam waktu singkat. Bahkan itu dilakukan berkali-kali.
(T.ANT-165/E011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010