Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini
Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat mengungkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap COVID-19 bagi pelaku perjalanan di daerah ini.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan tes usap COVID-19.
Dia menjelaskan kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021, di Bandara DEO Sorong. Dua orang tersangka yakni berinisial S dan I membuat hasil tes ucap COVID-19 dan kartu vaksin palsu untuk dibisniskan seharga Rp800.000
Kemudian pada 18 Juli 2021, personel Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin COVID-19 palsu berinisial Z dan T.
Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku S dan I kasus pertama pemalsuan kartu vaksin dan tes usap COVID-19 dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.
Sedangkan dua pelaku Z dan T kasus kedua yakni jual belikan kartu vaksin palsu, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna memastikan apakah masih ada pelaku yang lain yang juga terlibat bersama empat pelaku yang sudah diamankan," kata dia pula.
Baca juga: Bolehkah mencetak sertifikat vaksin? Ini jawaban Kominfo
Baca juga: Jangan unggah selfie kartu vaksinasi COVID-19 di media sosial
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021