Program baru subsidi upah yang dikeluarkan Pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik
Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah Pemerintah yang berinisiatif meluncurkan program subsidi upah dengan alokasi dana sebesar Rp8,8 triliun.
"Program baru subsidi upah yang dikeluarkan Pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM," ujar La Nyalla, di sela reses di Jawa Timur, Kamis.
Total alokasi dana ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non-esensial, yang akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus atau sebesar Rp1 juta.
Program subsidi upah ini, kata dia, bukan untuk yang diputus hubungan kerja, namun bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis, sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.
La Nyalla mengingatkan, ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.
"Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor non-esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4," ujarnya pula.
Sejak awal pelaksanaan PPKM, senator asal Jawa Timur itu sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal, sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH).
Sedangkan saat PPKM Darurat, lanjut dia, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.
"Jadi memang harus ada antisipasi dari Pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan," katanya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM.
Menurut dia, pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, atau pun memutus para pegawai kontrak lantaran pengusaha semakin sulit membayar gaji karyawan.
"Apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal, karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat," ujar dia.
"Saya memahami kondisi yang sedang dialami. Namun sekali lagi, saya mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK. Pengusaha bisa berdiskusi dengan Pemerintah untuk mencari solusi paling baik," kata La Nyalla menambahkan.
Baca juga: Menaker harapkan penyaluran bantuan subsidi upah dapat cegah PHK
Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah beri subsidi upah pekerja terdampak PPKM darurat
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021