Kendari (ANTARA News) - Dewan Pers diminta untuk menertibkan tayangan kriminal dan gosip di sejumlah stasiun televisi, karena tayangan tersebut dinilai tidak memberi pendidikan yang baik kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan peserta sosialisasi ratifikasi standar perusahaan pers dan standar perlindungan wartawan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu.
"Tayangan kriminal, bukan menurunkan angka kriminalitas, tapi justru sebaliknya," kata salah seorang peserta sosialisi, Hasrul.
Bahkan kata Hasrul, cara-cara pelaku tindak kejahatan yang ditayangkan secara fulgar tanpa sensor, menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku kriminal lainnya.
Karena itu menurut Hasrul, Dewan Pers sebagai lembaga kontrol kinerja dan perlidungan pekerja pers, agar bisa menertibkan tayangan itu, jika perlu dihentikan sekalian.
"Saya melihat, tayangan itu cenderung memberi pelajaran kepada para pelaku kriminal untuk melakukan kejahatan lebih canggih, bukan membuat orang takut melakukan tindak kejahatan," katanya.
Hasrul memberi contoh tayangan perampokan salah satu bank di Medan.
Produser berita televisi ujar Hasrul, menayangkan adegan pelaku perampokkan secara terbuka, sehingga pelaku kejahatan yang menonton siaran tersebut bisa menjadi isnpirasi baru dalam melakukan tindak kejahatan.
Perihal serupa juga disampaikan peserta lain, Asrul Alimina dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
Menurut Asrul, tayangan gosib di sejumlah televisi perlu ditertibkan, karena tayangan tersebut tidak memberi pendidikan apa pun kepada publik.
"Saya kira, Dewan Pers sudah harus mempertimbangkan menghilangkan program siaran televisi yang tidak mendidik itu," katanya.
Anggota Dewan Pers/Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers, Bekti Nugroho, yang menjadi pemateri dalam sosialisi itu, mengatakan Dewan Pers, tidak berwenang menertibkan program siaran televisi, tanpa ada pengaduan dari masyarakat.
"Kalau masyarakat tidak suka dengan program tayangan televisi, bisa mengumpulkan tanda tangan warga yang protes sebanyak-banyaknya, lalu mengirimkannya ke Dewan Pres," katanya.
Kalau protes itu masuk di Dewan Pres, menurut dia, pasti akan diteruskan kepada perusahaan pengelola siaran televisi dimaksud. (*)
(ANT-227/A033/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010