Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya akan membawa perkara ini ke MK, agar MK menguji tafsir Pasal 65 dan pasal 116 KUHP tentang saksi, karena kewajiban penyidik hadirkan saksi," katanya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Yusril mengajukan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi terhadap kasusnya tersebut.
Kejagung sendiri menolak permohonan itu karena memandang seorang saksi harus orang mendengar, melihat dan mengalami.
Yusril sendiri sebelumnya pernah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berujung pada pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Ia mengatakan sampai sekarang tidak jelas alasan hukum terkait pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh dirinya tersebut.
"Ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP itu jelas sekali, kalau dalam pemeriksaan tersangka itu ditanya apakah dia akan mengajukan saksi-saksi yang akan menguntungkan dirinya," katanya.
"Ada satu cara untuk kami mendesak kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ke MK," katanya.
Seperti diketahui, Yusril diperiksa kembali oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait sebagai tersangka Sisminbakum. (*)
(T.R021/R010/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010