Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan kewenangan pelarangan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD dan pelarangan buku yang mengganggu ketertiban hukum harus melalui pengadilan.
"Ya kita harus menghormati putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang, di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak atas putusan itu karena belum membaca secara jelas isi dari putusan MK tersebut.
"Tetapi yang pasti bisa saya katakan bahwa putusan MK itu punya kekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam putusan itu, menyebutkan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambialihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
Uji materi UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum diajukan oleh Muhidin M Dahlan selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin Amirullah selaku Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.
Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.
MK menyebut UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2900) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara tentang pengujian Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditolak.(*)
(R021/r009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010