Jakarta (ANTARA) - Belanja daring (online) di Pasar Mitra Tani (PMT) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menembus 2.823 transaksi selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 seiring adanya pembatasan mobilitas publik.
"Transaksi belanja daring secara keseluruhan mengalami peningkatan," kata Koordinator Kelompok Jaringan Distribusi Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Yudhy Harsatriadi Sandyatma di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, rata-rata per hari selama PPKM jumlah transaksi mencapai di atas 140 transaksi. Jika dibandingkan transaksi selama satu bulan penuh pada Juni 2021, transaksinya mencapai 2.539 kali transaksi.
Selain didorong pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat, peningkatan transaksi itu diperkirakan karena Kementerian Pertanian selaku pengelola PMT itu memberikan potongan berupa bebas ongkos kirim maksimal Rp35.000 selama 3-31 Juli 2021.
Program bebas ongkos kirim itu, kata dia, tidak hanya berlaku di Jakarta tetapi di wilayah Jawa-Bali yang ada PMT saat PPKM Darurat.
"Ada gratis biaya ongkos kirim Rp35.000 dengan minimum belanja Rp50.000 melalui marketplace PasTani, Gojek dan Grab," katanya.
Baca juga: PMT jadi alternatif pangan murah antisipasi fluktuasi harga di Jakarta
Baca juga: Kementan bakal gratiskan ongkir Rp35 ribu belanja di PMT Pasar MingguDi Jakarta terdapat tiga PMT, yakni PMT Pasar Minggu (Jakarta Selatan), PMT Kalideres, (Jakarta Barat) dan PMT Klender (Jakarta Timur) yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta. PMT lainnya di daerah penyangga Jakarta berada di PMT Bogor, Pamulang dan Depok.
Sementara itu, terkait harga jual PMT, kata dia, juga lebih murah dibandingkan harga di pasar.
Penyebabnya karena pasokan langsung diambil dari produsen sehingga memotong rantai pasok.
Adapun perbedaan harga mencapai hingga kisaran 35 persen lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Selama PPKM Darurat, proses distribusi pasokan ke PMT juga tidak mengalami kendala karena merupakan sektor kritikal.
Baca juga: PMT jual cabai rawit lebih rendah 23,5 persen dari pasaran
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021