Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menegaskan bahwa BNP2TKI akan jadi pelaksana atau operator yang mengurusi TKI.

"Peraturan Menakertrans ini untuk mempertegas pola hubungan kerja antara Kemenakertrans dan BNP2TKI," kata Menakertrans seusai menandatangani Permenakertrans tersebut di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut dia, peraturan itu mengakhiri isu, kekhawatiran, dan persepsi ada dualisme kepemimpinan antara Kemenakertrans dan BNP2TKI.

Dengan peraturan itu, kata dia, maka tugas pokok dan fungsi kedua pihak akan dibagi dengan jelas yakni Kemenakertrans akan lebih banyak bergerak di bidang kebijakan sedangkan BNP2TKI akan jadi pelaksana atau operator.

Peraturan Menakertrans No. 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri itu akan mengatur antara lain tentang penempatan dan pemberangkatan TKI selama dan purna penempatan.

Aturan itu mencakup penyerahan, perjanjian kerja, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, koordinasi penempatan dan perlindungan TKI di daerah, layanan data dan informasi TKI, pengawasan serta koordinasi.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI Jumhur M Hidayat menyatakan siap mendapatkan pembagian wewenang tersebut karena memang semua infrastruktur untuk itu telah tersedia di BNP2TKI.

"Ini menyempurnakan Permenakertrans sebelumnya di mana memang kita tahu adanya dualisme dan sekarang sudah jelas tugas dari Kementerian dan Badan. Karena memang secara struktur dan kelembagaan kita sifatnya operasional di bawah," ujar Jumhur seusai penandatanganan.

Peraturan itu akan berlaku secepatnya dan Jumhur menyebut Dirjen Binapenta Kemenakertrans telah berkoordinasi dengan BNP2TKI mengenai teknis pelaksanaan Permenakertrans itu. (*)

(T.A043/B/s018/r009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010