Proses penyidikan kasus ini masih terkendala hasil audit oleh auditor BPKPKupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Yulianto mengatakan proses penyidikan terhadap kasus korupsi pengalihan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada manajemen Hypermart pasti segera dituntaskan.
"Penanganan hukum kasus pengalihan aset tanah Pemkab Kupang yang sudah berdiri bangunan Hypermart pasti segera dituntaskan. Proses penyidikan terhadap kasus itu masih berjalan," kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang yang sudah berjalan hampir setahun namun belum dituntaskan.
Dia mengatakan, penyidikan kasus korupsi pengalihan aset tanah Hypermat yang diduga menyeret sejumlah mantan pejabat di Pemkab Kupang itu masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT.
"Proses penyidikan kasus ini masih terkendala hasil audit oleh auditor BPKP," katanya pula.
Menurut Yulianto, BPKP masih membutuhkan sejumlah bahan dari kejati untuk kepentingan proses audit.
"Beberapa bahan yang diminta BPKP masih kami siapkan untuk diserahkan kepada BPKP," ujarnya pula.
Ia mengatakan, Kejati NTT akan menetapkan tersangka dalam kasus itu, setelah mengantongi hasil audit tentang kerugian negara sebagai akibat hukum dari pengalihan aset tanah Hypermat itu.
"Apabila hasil audit terhadap kerugian negara dan ada unsur melawan hukum, maka akan ada penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu," kata Yulianto.
Yulianto mengatakan, Kejati NTT terus melakukan kordinasi dengan BPKP NTT untuk mempercepat proses audit terhadap kasus korupsi pengalihan aset itu.
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang itu semula ditangani Kejaksaan Negeri Oelemasi, Kabupaten Kupang yang telah memeriksa sejumlah mantan pejabat daerah itu, namun proses penyidikan kasus ini diambil alih Kejati NTT.
Baca juga: Kejari Manggarai Barat sita Rp1,2 miliar terkait korupsi aset pemda
Baca juga: Tim Tabur Kejati NTT tangkap buronan korupsi di Rote Ndao
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021