Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung dan eks tim delapan yang bertugas mengklarifikasi perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sepakat dengan dua solusi pasca putusan Mahkamah Agung, yakni, melimpahkan ke pengadilan atau "deponeering" (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).

Hal itu disampaikan seusai pertemuan antara Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Pelaksana Teknis Jaksa Agung, Darmono, serta jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kemal Sofyan, dengan dua eks tim delapan, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan, di Jakarta, Rabu.

"Langkah-langkah hukum ada dua, yaitu melimpahkan ke pengadilan dan deponeering," kata Plt Jaksa Agung, Darmono.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung yang tidak dapat menerima Peninjauan Kembali yang diajukan Kejagung atas perkara Bibit-Chandra.

"Putusan PK itu, hingga saat ini sampai hari keenam setelah putusan MA, kita belum menerima salinannya," katanya.

"Jadi kalau ditanya langkah-langkah hukum, kami akan berpegang teguh pada bunyi/amar putusan MA tersebut," katanya.

Sementara itu, eks anggota tim delapan, Todung Mulya Lubis, menyatakan pihaknya sepakat dengan putusan yang akan diambil setelah dapat salinan putusan MA.

"Sekali lagi bola ada pada kejagung. Kami yakin kejaksaan akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas keepentingan yang lain," katanya.

Eks anggota tim delapan, Anies Baswedan menyatakan pilihan yang dapat dilakukan setelah putusan MA itu, yakni, melimpahkan ke pengadilan dan deponeering.

"Pilihannya hanya dua, tapi kita tunggu saja nanti setelah ada salinan putusannnya," katanya.( *)
(T.R021/A033/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010