Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen atau sesuai dengan perkiraan laju inflasi tahun 2011.

"Sebesar lima persen, ya... inflasilah, sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun, dinaikkan lima persen rata-rata," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agus Supriyanto di Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan untuk menjaga target penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurut Agus, kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. "Tapi distribusi untuk tiap jenis beda-beda. Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain, untuk yang banyak nyerap tenaga kerja juga lain," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan untuk menutupi kenaikan penerimaan di instansinya untuk tahun mendatang dari sektor rokok hanya bisa dilakukan dengan menaikkan tarifnya bukan menaikkan jumlah produksinya karena pemerintah sudah menentukan pembatasan produksi rokok.

"Secara alamiah produksi rokok memang naik, tetapi akan ada pembatasan sehingga yang dinaikkan tarifnya, tapi saya kira kenaikannya akan moderat," katanya.

Namun ia belum bisa memastikan kenaikan tarif cukai setiap jenis rokok. Pemerintah masih melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan terutama instansi terkait dan asosiasi produsen rokok.

"Besarnya belum diputuskan, kita baru cari masukkan. Kita bicarakan dengan asosiasi dan `stakeholder` sehingga pada Januari mendatang sudah bisa diberlakukan," katanya.

Ia mengatakan, jika awal Januari 2011 sudah harus diberlakukan tarif cukai rokok yang baru maka besaran kenaikan tarif harus sudah diputuskan pada November 2010.

Senada dengan Thomas, Menkeu Agus Martowardojo juga mengatakan bahwa Kemenkeu tengah melakukan pembahasan dengan asosiasi produsen rokok.
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010