"Kejaksaan Tinggi NTT mengajukan kasasi. Kami menghormati putusan pengadilan itu tetapi kami melakukan upaya hukum terhadap putusan itu dengan melakukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto di Kupang, Kamis.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Rabu (7/7) membebaskan dua warga negara Italia Masilimiliano De Reviiziis dan Mizardo Fabio dalam kasus korupsi aset tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Baca juga: Kejari Manggarai Barat sita Rp1,2 miliar terkait korupsi aset pemda
Baca juga: Enam terdakwa kasus korupsi aset tanah Manggarai Barat divonis penjara
Baca juga: Mantan Bupati Manggarai Barat divonis tujuh tahun penjara
Kedua warga negara Italia itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurut Yulianto, upaya kasasi dilakukan Kejaksaan karena fakta-fakta persidangan terhadap dua terdakwa itu menunjukan adanya keterlibatan kedua warga Italia itu dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Menurut dia, sesuai hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi kedua warga Italia itu merupakan orang yang banyak menikmati uang penjualan tanah tesebut.
"Kita mengajukan kasasi dan prosesnya saat ini sedang perjalan," tegas Yulianto.
Kejaksaan NTT, kata dia, menghargai proses hukum yang sudah membebaskan dua warga negara Italia itu sehingga menjadi tantangan berat bagi Kejaksaan NTT apabila ada putusan lain setelah dilakukan kasasi.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021