Permintaan yang didominasi oleh pengguna akhir dan keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang membuat sektor ini tetap memiliki performa yang baikJakarta (ANTARA) - Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, khususnya rumah tapak menstimulus penjualan rumah tapak pada triwulan II tahun ini.
Head of Research JLL Yunus Karim mengatakan kalau melihat semester I tahun pajak rumah atau insentif yang diberikan oleh pemerintah cukup menstimulus penjualan rumah tapak.
"Karena memang pembeli dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan pada masa-masa biasa," kata Yunus dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Dia juga menambahkan para pengembang yang memiliki rumah ready stock atau rumah yang sudah jadi, serta rumah yang akan jadi dalam waktu dekat, tentunya terdampak oleh stimulus tersebut berupa peningkatan penjualan.
Baca juga: Insentif PPN diprediksi dongkrak pembiayaan ke sektor properti
Head of Advisory JLL Vivin Harsanto menambahkan rumah tapak masih menjadi salah satu segmen yang bertahan di tengah pandemi. Minat pasar terlihat masih cukup tinggi merespons peluncuran produk baru oleh pengembang.
"Permintaan yang didominasi oleh pengguna akhir dan keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang membuat sektor ini tetap memiliki performa yang baik. Selain itu, insentif PPN, relaksasi Loan to Value (LTV), disertai dengan promosi dari pengembang dan penawaran cara pembayaran yang variatif juga menunjang keberhasilan penjualan rumah tapak,” katanya.
JLL mencatat pada semester I tahun 2021 hampir 80 persen yang terjual memiliki harga di bawah Rp1,3 miliar. Di samping itu beberapa pengembang perumahan diperkirakan akan meluncurkan produk-produk rumah tapak baru sebagai dampak dari perluasan township atau kompleks perumahan serta melakukan joint venture terkait pembangunan rumah tapak di wilayah seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi, pada akhir tahun ini.
Sebelumnya Pemerintah telah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti di Tengah Penurunan Indeks Harga
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021