Jakarta (ANTARA) - Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai langkah positif.
“Saya melihat ini langkah positif karena gerbang internasional merupakan pintu masuk varian-varian (virus corona) baru,” kata Alvin di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Alvin mengatakan bahwa regulasi tersebut berisi aturan yang lebih baik karena tidak hanya mengatur pembatasan masuk bagi tenaga kerja asing, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk menutup gerbang kedatangan internasional bagi seluruh WNA.
Baca juga: Menkumham: Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 19 Juli 2021.
Peraturan itu membatasi masuknya WNA dengan beberapa pengecualian yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) yakni orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Permenkumham itu, lanjut Alvin, juga cukup baik karena ditujukan kepada semua pengangkut baik darat, laut, maupun udara dan kepada imigrasi di seluruh negara sehingga dapat mencegat WNA di titik keberangkatan sebelum menuju Indonesia.
Baca juga: Kedubes Korsel minta Indonesia evaluasi kebijakan larangan masuk WNA
Meskipun baru diberlakukan dua hari setelah diumumkan Menkumham Yasonna pada Rabu (21/7), Alvin menilainya sebagai hal yang wajar mengingat hampir tidak mungkin untuk menyesuaikan peraturan secara mendadak, terutama bagi perjalanan yang sudah terjadwal.
Menurut mantan anggota Ombudsman RI itu, ruang bagi peningkatan gelombang masuk WNA ke Indonesia dalam kurun waktu dua hari itu juga sangat sempit. Hal itu dikarenakan persyaratan masuk ke Indonesia berupa hasil tes PCR negatif COVID-19 maupun visa hampir tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang terbatas.
Alvin berharap agar peraturan serta kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan dapat secara efektif mencegah masuknya varian baru virus corona.
“Saya harap penutupan akses internsional ini, baik udara, laut, maupun darat dapat mengendalikan dan menagkal masuknya varian-varian baru virus secara efektif,” ujar Alvin.
Baca juga: Ombudsman minta kedatangan internasional ditutup selama PPKM Darurat
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021