Rabu (21/7) kemarin Tim Penyidik Jampidsus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora and Partners
Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sah penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri terhadap beberapa bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan hotel Brothers Iin Solo dan Brothers Inn Yogya oleh Kejagung.

"Rabu (21/7) kemarin Tim Penyidik Jampidsus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora and Partners," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutan, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora and Partners menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap enam bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang di atasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

Serta satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan di atasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Tim kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asabri.

Pada sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.

Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pada pokoknya sebagai berikut, menimbang kata penghubung “dan atau” dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung “dan atau” dapat diartikan sebagai “dan” dapat juga diartikan sebagai “atau” yang artinya kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan, sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif.

Selanjutnya hakim menimbang Pasal 129 ayat (4) KUHAP maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara.

Baca juga: Sidang gugatan praperadilan penyitaan Aset oleh Kejagung ditunda

Baca juga: Kejagung periksa seorang lurah terkait PT Asabri


Hakim juga menimbang Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan RI sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP

Pertimbangan hakim selanjutnya Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.

"Dengan dasar hal hal tersebut di atas Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhkan putusan dengan amar sebagai berikut .Mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya," tutur Leonard.

Dengan telah diputuskannya gugatan praperadilan tersebut, kata Leonard, maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Kejagung dilayangkan oleh Jimmy Tjokrosaputra dan kawan-kawan melalui hukumnya. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021.

Fajar Gora selaku kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro dan para pemohon lainnya mengatakan gugatan dilakukan karena aset yang disita tidak ada kaitan dengan kasus Asabri dan Jiwasraya.

Baca juga: Lelang mobil sitaan tersangka Asabri laku Rp17,2 miliar

Baca juga: Kejagung: Nilai aset sitaan Asabri capai Rp14 triliun

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021