Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita penting dan menarik menghiasi Jakarta pada Rabu (21/7), antara lain terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang otomatis diperpanjang dan tidak perlu diajukan lagi saat PPKM diperpanjang.
Kemudian, Gubernur Anies Baswedan mengatakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian COVID-19 yang direvisi bukan untuk menghukum masyarakat melainkan untuk menjamin kesehatan.
Berikut rangkuman berita kemarin yang diulas kembali untuk menemani semangat Kamis.
1. STRP otomatis diperpanjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah diperpanjang secara otomatis selama pemberlakuan PPKM yang di Jakarta masuk kriteria tingkat empat.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Revisi Perda Pengendalian COVID-19 tidak untuk menghukum rakyat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 tidak untuk menghukum masyarakat melainkan menjamin kesehatan dan kesejahteraan.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Biaya kremasi jenazah COVID-19 di Cilincing Rp7 juta
Pembina Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Jusuf Hamka mengatakan, biaya kremasi jenazah COVID-19 di tempat yang dikelola yayasan tersebut sebesar Rp7 juta.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Harga beras stabil pada hari pertama perpanjangan PPKM
Harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, stabil di hari pertama perpanjangan PPKM dan sehari setelah perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Setelah PPKM, kasus COVID di Cengkareng menurun
Camat Cengkareng, Jakarta Bara, Ahmad Faqih menyebutkan jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah tersebut menunjukkan penurunan setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021