"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat," tulis Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam Keputusan Bupati tentang PPKM level empat yang dia tandatangani pada Rabu (21/7).
Baca juga: Forkopimda Bogor membentuk enam tim kawal industri saat PPKM Darurat
Kepbup bernomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 itu tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Korona yang telah sekian kali berganti nama, dan kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.
Isi dalam Kepbup sebagian besar sama dengan Kepbup Bupati Bogor tentang PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tak terganggu saat PPKM Darurat
Aturan mengenai operasionalisasi supermarket pun masih sama, yakni dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses menuju restoran, dan supermarket.
Baca juga: Bupati Bogor: Fokus pengawasan PPKM Darurat pada tiga ring
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya untuk makan di tempat dengan sejumlah persyaratan pada masa perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," kata Presiden Jokowi, saat mengumumkan perpanjangan PPKM.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021