Hulu itu di mana? di rumah kita, di lingkungan kita masing-masing, caranya dengan tetap berada di rumah, laksanakan prokes dengan baik secara bertanggungjawab

Jakarta (ANTARA) - Sebagai bentuk dukungan perpanjangan PPKM oleh pemerintah pusat sampai dengan 25 juli 2021, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penghadangan laju virus SARS-CoV-2 dimulai dari hulu atau keluarga.

Itu, kata Riza, dikarenakan saat ini klaster penyebaran COVID-19 di perumahan meningkat sehingga konsep terbaik adalah menghadangnya dari hulu.

"Hulu itu di mana? di rumah kita, di lingkungan kita masing-masing, caranya dengan tetap berada di rumah, laksanakan prokes dengan baik secara bertanggungjawab dan disiplin dalam pelaksanan PPKM ini," kata Riza di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemkot Jakbar tindak 4.842 warga yang tak pakai masker saat PPKM

Hal ini, kata Riza, juga sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan PPKM tersebut untuk ada penekanan di lapangan agar diperhatikan lebih baik, bukan hanya tingkat provinsi, tapi sampai ke tingkat RT dan RW.

"Pada prinsipnya kami dukung apa yang jadi keinginan dan perhatian bapak presiden untuk mengoptimalkan tingkat pengawasan pemantauan dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini di tingkat RT dan RW," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah yang harus menerapkan level 4 yang tercantum dalam diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Senin ini.

Baca juga: Selama PPKM, Satpol PP Jakbar raup uang denda Rp44 juta

Dalam diktum kesatu instruksi itu, disebutkan bahwa kriteria PPKM level 4 harus diterapkan di DKI Jakarta beserta kabupaten/kota di wilayahnya, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kemudian, seluruh wilayah yang masuk kriteria level empat diminta untuk menerapkan PPKM serupa PPKM darurat yang sudah dijalankan sejak 3 Juli dan berlanjut hingga 25 Juli 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat kembali imbau pengusaha taat PPKM

Beberapa kriterianya adalah mencatat kasus COVID-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per pekan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021