"Itu (penahanan kapal, red) masalah hukum perdata antara kedua belah pihak (PT DL dan Australian National Line/ANL), butuh waktu untuk menyelesaikannya," kata Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Sunaryo menjawab pers usai rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi V di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, permasalahan yang menimpa dua kapal nasional milik badan usaha milik negara (BUMN) tersebut adalah masalah hukum perdata internasional.
Untuk itu, tegasnya, pihaknya tidak dapat ikut campur mengenai persoalan bisnis antara PT DL dengan perusahaan pelayaran (ANL).
Ditanya nasib 29 anak buah kapal (ABK) berkewenegaraan Indonesia yang tertahan di Singapura sejak Februari 2009, Sunaryo menyatakan dua orang ABK yang mengalami depresi telah dipulangkan ke tanah air (11/10).
"Dua orang ABK sudah dipulangkan, ini berkat bantuan Menteri Luar Negeri, sedangkan sisanya akan kami usahakan bisa pulang ke Indonesia sesegera mungkin," katanya.
Dia juga membantah saat dikonfirmasi mengenai penahanan 29 ABK oleh perusahaan ANL di Singapura.
"ANL hanya menahan dua kapal berbendera merah putih. ABK-nya tidak," katanya.
Oleh karena itu, dia mengimbau manajemen Djakarta Llyod agar bisa sesegera mungkin menyelesaikan masalah itu karena terkait 29 ABK yang masih ada di Singapura.
Dua kapal nasional milik PT DL ditahan di Singapura sejak Februari 2009.
29 ABK kedua kapal berwarga negara Indonesia ikut tertahan karena PT DL tidak mampu membayar utang 3,3 juta dolar AS kepada ANL.(*)
(E008/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010