Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan Presiden RI Joko Widodo perlu mengambil alih proses peralihan status kepegawaian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam paparan yang ditunjukkan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Pengambilalihan wewenang itu merupakan satu dari empat saran perbaikan yang diusulkan Ombudsman RI ke Presiden setelah adanya temuan maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK jadi pegawai ASN.
Kemudian, saran perbaikan kedua, Ombudsman menyarankan Presiden RI untuk membina pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
"Presiden melakukan monitoring (pengawasan, red) terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan," papar Ombudsman RI dalam laporannya.
Baca juga: Ombudsman minta 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dialihkan menjadi ASN
Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi pada peralihan pegawai KPK jadi ASN
Ombudsman menyampaikan saran itu karena salah satu temuan maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi BKN dalam melakukan asesmen alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan BKN tetap mengajukan diri melakukan asesmen terhadap pegawai KPK, padahal lembaga itu tidak punya alat ukur dan tenaga penilai/asesor untuk melakukan peralihan status pegawai KPK jadi ASN.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepala BKN kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, serta menyiapkan tenaga asesor demi mencegah adanya penyimpangan prosedur pada proses peralihan status pegawai jadi ASN ke depannya nanti.
Dalam laporan yang sama, Ombudsman juga mengusulkan bahwa Presiden perlu memastikan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Laporan akhir hasil pemeriksaan beserta saran-saran perbaikan itu telah diserahkan ke Presiden RI, sementara rekomendasi tindakan-tindakan perbaikan mengenai temuan maladministrasi telah diserahkan ke KPK dan BKN.
"Surat (berisi) saran-saran ini kami sampaikan ke Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti, diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat memberi pengantar pada sesi jumpa pers.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021