Jakarta (ANTARA News) - Presiden perlu memeberikan pidato terkait dengan konflik kekerasan agama di Indonesia, kata peneliti Lingkaran Survei Indonesia Ardian Sopa .
"Pidato presiden tersebut berisi mengenai pemberian arahan nasional dan disiarkan secara luas," kata Ardian dalam acara jumpa wartawan menjelang setahun pemerintahan SBY-Boediono bertema "Menurunnya Toleransi Masyarakat Atas Keberagaman" di Jakarta, Selasa.
Ardian mengatakan, isi pidato yang diharapkan adalah pemerintah terikat oleh konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk melindungi keberagaman agama dan kepercayaan warga negara.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak bisa melarang atau membubarkan sebuah paham agama kecuali jika mereka melakukan tindakan kriminal.
"Tidak hanya Ahmadiyah, paham agama lain juga dilindungi di Indonesia," tegasnya.
Menurut Ardian, pemberian pidato tersebut harus dilakukan karena terbukti mayoritas publik sebesar 60,5 persen menginginkan negara demokrasi dan sebesar 17,8 persen menginginkan negara agama.
Selain itu, katanya, sebesar 42,1 persen masyarakat menyatakan paham agama warga negara harus dilindungi sejauh tidak ada tindakan kriminal.
Ia juga mengatakan, perlunya peran tokoh masyarakat untuk melakukan moderasi atau penyadaran kepada masyarakat dengan mengatakan, keberagaman paham agama merupakan bagian dari demokrasi modern yang telah dipilih Indonesia.
"Jika tidak ada tindakan yang berarti yang dilakukan oleh pemerintah atau tokoh masyarakat, maka dipastikan toleransi beragama di Indonesia akan terus menurun dan membawa Indonesia kepada ambang kehancuran," jelasnya.(*)
(ANT-006/S025/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010