Palembang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.
Juarsah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tersebut dibawa menggunakan mobil minibus berwarna coklat muda metalik dan dikawal lima orang petugas KPK.
Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana dasar hitam dan memakai kopiah hitam dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke rutan oleh petugas KPK begitu turun dari mobil.
"Jangan dekat-dekat COVID," kata petugas yang membawa Juarsah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi nugroho mengatakan pemindahan terdakwa Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang tersebut sudah dilengkapi berkas-berkas pemindahan.
Baca juga: Sidang perdana Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ditunda
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif ke pengadilan
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap proyek Dinas PUPR Muara Enim
Terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU Pengadilan Negeri Palembang yang akan berlangsung pada Kamis (22/7).
"Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan," ujar JPU.
Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Palembang.
Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar jadi total Rp3,5 miliar.
Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan tersebut dijerat telah melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021