Penindakan itu dilakukan saat petugas inspeksi mendadak (sidak) di lapangan sejak 3 Juli hingga 20 juli 2021.
Baca juga: Guru di Jakarta Barat bantu vaksinasi warga
Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam usaha esensial dan kritikal serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM berlangsung dan jika ada tempat usaha yang masih mencoba buka, maka akan dikenakan denda.
Baca juga: Sempat meninggi, kasus COVID-19 di Cengkareng mulai menurun
Lebih lanjut, Yuni mengakui mayoritas tempat usaha yang melanggar berlokasi di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Soalnya kebanyakan home industri bercampur sama rumah penduduk," kata dia.
Dengan adanya penindakan ini, Yuni berharap para pengusaha yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal mematuhi peraturan PPKM.
Baca juga: Sejumlah masjid di Jakarta Barat gelar Shalat Id dengan prokes ketat
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021