Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat menindak 10 perusahaan "nakal" yang tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Penindakan itu dilakukan saat petugas inspeksi mendadak (sidak) di lapangan sejak 3 Juli hingga 20 juli 2021.
 
"Sekitar 10 sudah kita tindak semuanya. Kita lakukan penghentian kegiatan sementara ya," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
​​
Baca juga: Guru di Jakarta Barat bantu vaksinasi warga
 
Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam usaha esensial dan kritikal serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
 
Perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM berlangsung dan jika ada tempat usaha yang masih mencoba buka, maka akan dikenakan denda.
 
"Sejauh ini belum ada yang didenda. Mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerja samanya," ujar Yuni.

Baca juga: Sempat meninggi, kasus COVID-19 di Cengkareng mulai menurun
 
Lebih lanjut, Yuni mengakui mayoritas tempat usaha yang melanggar berlokasi di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
 
"Soalnya kebanyakan home industri bercampur sama rumah penduduk," kata dia.
 
Dengan adanya penindakan ini, Yuni berharap para pengusaha yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal mematuhi peraturan PPKM.
 
"Kalau enggak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar tidak mengulangi perbuatan itu," kata Yuni.

Baca juga: Sejumlah masjid di Jakarta Barat gelar Shalat Id dengan prokes ketat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021