Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mengimbau PT Djakarta Lloyd (Persero) menyelesaikan permasalahan utang dengan Australian National Lines (ANL) secara bisnis.

"Penyelesaian secara `B to B` diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang terbaik bagi kedua pihak," kata Menteri BUMN Mustafga Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Menurut Mustafa, dengan pendekatan bisnis diharapkan, penyelesaian proses hukum yang tengah berjalan di Singapura tersebut tidak terkatung-katung terlalu lama.

Diketahui, dua kapal milik Djakarta Lloyd ditahan di Singapura sejak 2009. Atas perintah pengadilan Singapura, KM Pontianak ditahan sejak Juni 2009, dan KM Makassar sejak Februari 2009.

Alasan penahanan karena karena Djakarta Lloyd belum juga membayar utang sebesar 3,3 juta dolar AS kepada ANL. Akibatnya, ANL pun mengajukan gugatan di Pengadilan Singapura untuk menahan kapal Djakarta Lloyd.

Menurut Mustafa, setiap masalah tentu ada solusinya, namun harus ada cara yang ditempuh.

"Sesungguhnya, Djakarta Lloyd sudah menang di pengadilan, namun ada permohonan banding. Jadi, kalau proses banding nanti berlarut-larut, saya minta kepada direksi agar menyelesaikan secara B to B," tegas Mustafa.

Untuk itu ia menambahkan, dirinya sudah menginstruksikan salah satu Deputi Kementerian BUMN bersama dengan perseroan bertolak ke Singapura, bahkan ke Australia guna mencari solusi bersama dengan ANL.

Mustafa berpendapat, bahwa kasus penahanan dua kapal milik Djakarta Lloyd di Singapura itu juga memiliki unsur politis yang membuat citra BUMN kapal itu menjadi negatif di dunia internasional.

Mustafa mengutarakan, kasus tersebut menjadi prioritas yang harus diselesaikan oleh Kementerian BUMN.

Menurutnya, dua hal yang menjadi perhatian, pertama, bahwa kasus ini tidak hanya masalah bisnis, tapi ada nuansa politis yang menyangkut harkat dan martabat negara kita.

"Kedua, kami juga berkepentingan untuk memperbaiki neraca Djakarta Lloyd yang negatif, sehingga lebih fokus untuk memperbaiki kinerja perusahaan," ujar Menteri.
(R017/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010