Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, tiga bank umum yang modalnya masih di bawah Rp100 miliar sudah menyatakan komitmen untuk menambah modal sebelum batas waktu 31 Desember 2010.
"Semua sudah komitmen (tambah modal), jadi akhir tahun bisa terpenuhi (batas minimal modal Rp100 miliar," kata Halim di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, lanjut Halim, Bank Indonesia meminta kepada pemilik ketiga bank itu untuk melakukan setoran modal lebih awal agar BI cukup melakukan pemeriksaan efektivitas setoran modal itu.
"Bank dilarang melakukan setoran dari pinjaman atau money laundring. Pemeriksaan ini dapat dilakukan untuk memastikan pernyataan bank sudah sesuai aturan setoran modal. Kita tidak tentukan waktunya, tetapi jangan tepat 31 Desember. Kalau bisa akhir November lebih baik" katanya.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank itu menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pokok perubahan yang dimuat dalam PBI ini adalah Bank Indonesia akan mengubah izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR bagi bank yang tidak dapat memenuhi jumlah Modal Inti minimum Rp100 miliar pada tanggal 31 Desember 2010.
Bagi bank yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp80 miliar pada 31 Desember 2007, untuk mencapai modal inti minimum sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2010 dapat melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling lambat 31 Desember 2010.
(D012/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010