Jenewa (ANTARA News) - Empat pakar hak asasi manusia (HAM) PBB pada Senin mendesak China untuk segera membebaskan pemenang hadiah Nobel asal China Liu Xiaobo bersama tahanan lainnya yang ditangkap karena menyuarakan hak kebebasan berbicara.
"Selama bertahun-tahun, kami telah menyampaikan kekhawatiran kami kepada pemerintah Republik Rakyat China terkait pelanggaran hak dasar manusia terhadap Liu Xiaobo," kata para pakar tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa para pakar mendesak China untuk segera melakukan pembebasan.
"Dalam hal ini, kami mengajukan permohonan kepada Pemerintah RRC untuk melepaskan semua orang yang ditahan karena berdemonstrasi damai dalam menuntut hak kebebasan berekspresinya," kata mereka.
Para aktivis di China mengatakan pada Senin bahwa peraih hadiah Nobel China Liu Xiaobo telah mendedikasikan kemenangannya untuk para korban kerusuhan di Tiananmen Square pada 1989.
Penulis berusia 54 tahun yang dipenjarakan selama 11 tahun pada December setelah menggagas petisi keras yang menyerukan reformasi demokrasi itu, diberikan hadiah oleh panitia pelaksana yang berbasis di Oslo pada Jumat, yang kemudian memantik reaksi keras dari Beijing.
Istrinya, Liu Xia, juga ditahan dalam status tahanan rumah pada Senin.
"Liu XIaobo merupakan pembela hak asasi manusia yang tangguh dan telah memperjuangkan posisi HAM di Republik Rakyat China secara kontinyu dan damai. Kami menyambut baik penghargaan terhadap kinerjanya itu," kata para ahli PBB itu.
Mereka mendesak CHina untuk meratifikasi traktat HAM paling penting di seluruh dunia yaitu Konvensi Internasional tentang Hak Politik dan Sipil, yang telah diratifikasi oleh 166 negara.
Para ahli tersebut meliputi pengawas dan pelapor khusus PBB untuk hak kebebasan beropini dan berekspresi, Frank La Rue, ketua kelompok kerja tentang penahanan semena-mena, El Hadji Malick Sow, pelapor khusus tentang situasi pembela HAM, Margaret Sekaggya, dan pelapor khusus tentang pengacara dan hakim yang independen, Gabriela Knaul.
(KR-PPT/H-AK)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010