Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan operasional 100 persen serta karyawan penunjang 25 persen.

Hariyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengharapkan pemerintah mempertimbangkan usulan ini, terutama untuk perusahaan yang telah memvaksin karyawan, apabila hendak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah 26 Juli 2021.

Dengan demikian, menurut dia, penanganan pandemi COVID-19 bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Hariyadi.

Baca juga: Apindo: Pemerintah harus agresif tarik investasi, meski saat pandemi

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lain, baik di lingkup nasional maupun internasional. Pasalnya, apabila tidak memenuhi kontrak ini, perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda.

"Selain itu perusahaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi. Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Hariyadi ikut menginginkan pemerintah dapat mengizinkan industri manufaktur non-esensial dan penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen.

Nantinya apabila telah boleh beroperasi, lanjut dia, protokol kesehatan di perusahaan bisa diaudit secara berkala baik oleh pemerintah, pihak swasta, maupun pelanggan.

Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi PPKM level 4 Jawa-Bali

Kemudian, apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur esensial yang positif COVID-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat dan menurunkan kapasitas karyawan operasional menjadi 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen.

Begitupula apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur non-esensial yang positif COVID-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat, serta menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021. Selanjutnya, apabila tren kasus positif COVID-19 menurun, Jokowi akan melonggarkan PPKM secara bertahap.

Baca juga: Epidemiolog: Perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali tepat

Baca juga: PPKM Darurat diperpanjang, Kemenkes perkuat layanan rumah sakit

Pewarta: Sanya Dinda Susanti/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021