Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan "lift" di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

"Penetapan tujuh tersangka itu berdasarkan penelitian terhadap alat bukti yang dilakukan dua saksi ahli dari ITS Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ade Tajuddin Sutiawarman, Senin.

Ketujuh tersangka adalah Indra Luntungan selaku Direktur PT Aneka Bangun, Ananta Sukmono (Konsultan Pengawas PT Centrum), Aulia Fitria (Konsultan Pengawas CV Aulia Konsolindo), dan Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan).

Selain itu, Aris Abdullah (pemeriksa barang dari Dinas Cipta Karya sekaligus Plt Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya), Nurwahyudi (panitia pemeriksa barang), dan Taufik (anggota panitia).

Laporan hasil pemeriksaan fisik "lift" yang disampaikan dua pakar "lift" dari ITS, Kadarisman dan Hendro, menyebutkan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi antara perjanjian dalam kontrak dengan realisasi pengadaan barang.

"Ketidaksesuaian itu mencapai 50 persen," kata Ade.

Ketidaksesuaian spesifikasi sebesar 50 persen, lanjut Ade, diduga sebagai bagian besar kerugian yang harus ditanggung oleh negara terkait pengadaan "lift" yang dibiayai oleh APBD 2009 Kota Surabaya.

Soal nilai kerugian, pihak Kejari Surabaya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain berdasarkan keterangan saksi ahli, penetapan tujuh tersangka itu juga atas keterangan saksi yang jumlahnya mencapai 26 orang.

"Ketujuh tersangka itu semula juga berstatus sebagai saksi. Setelah ada dugaan tindak pidana, mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selanjutnya, Ade mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap ketujuh orang tersangka untuk memperdalam data-data penyidikan.

"Kami berharap mereka kooperatif, sebab kalau tidak, mereka akan kami tahan," katanya menegaskan.(*)

M038/E011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010