"Bibit dan Chandra masih sebagai pimpinan KPK, karena belum ada ketentuan pemberhentian sementara terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Jakarta, Senin.
Pimpinan KPK, ia mengatakan berbentuk kolektif. Selama belum ada putusan apapun dari Presiden maka Bibit dan Chandra sah sebagai komisioner KPK.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa KPK bukan pihak yang berperkara, sehingga dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus Bibit-Chandra, maka KPK akan menunggu kebijakan selanjutnya dari Kejagung.
"Ada beberapa opsi yang dapat diambil, silahkan saja yang mana yang diambil dalam menyikapi penolakan PK dari MA," ujar dia.
Ia mengatakan sesuai dengan PP 29 Tahun 2006 bila pimpinan KPK terkena masalah hukum maka KPK akan melakukan pembelaan, karena itu ada dibentuk Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki komentar dan kewenangan memilih terkait dengan kedudukan "terhormat" sebagai tersangka.
"Kita obyek yang pasif, apapun pilihan mereka (Kejagung) silahkan saja, yang jelas aku tidak melakukan itu. Itu kasus rekayasa, oleh siapa, ya koruptor dan sedang kita cari siapa yang bertanggungjawab," tegas Bibit. (*)
V002/B013
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010