Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Teknis Jaksa Agung Darmono mengungkapkan Kejaksaan Agung saat ini merasa menghadapi "buah simalakama" dalam menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima Peninjauan Kembali perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Di antara dua opsi yang kemungkinan besar bisa diambil, yakni, melimpahkan ke pengadilan atau melakukan deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), Kejagung bisa dikatakan dalam posisi buah simalakama," katanya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan kedua pilihan itu mengandung risiko hukum dan sosilogis, namun dia berjanji Kejagung akan mengambil salah satu pilihan itu.
"Untuk melakukan deponeering itu, ada syaratnya, yakni, jaksa agung minta pendapat saran, memperhatikan saran-saran dari badan negara yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif," katanya.
Dia menjelaskan meski dia berstatus perjabat 'plt", melihat kewenangan yang diberikan presiden kepadanya, maka dia berwenang melakukan tugas dan wewenang jaksa agung.
"Yang memang tidak ada ketentuannya di dalam UU Kejaksaan, yakni memberikan delegasi wewenang kepada pejabat lain (Plt)," katanya.
Meski begitu Darmono lebih memilih menunggu dahulu jaksa agung definitif dalam menentukan sikap atas putusan MA tersebut.
"Tentu proses hukum menyangkut masalah evaluasi bisa kami lakukan. Hanya keputusan kami menunggu adanya jaksa agung definitif. Supaya lebih afdol jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum," katanya.
Dia juga beralasan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. "Saya sudah konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya. (*)
R021/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010