Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar yang menerbitan Peraturan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Asuransi dan Keputusan Mennakertrans Nomor 209 Tahun 2010 yang menetapkan satu konsorsium dengan 10 perusahaan penyelenggara program asuransi dinilai sudah tepat.

Sekjen Gabungan Pengusaha Profesi Tenaga Kerja Indonesia (Gapprotki) Jurmaini Syakur di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut karena membawa angin perubahan bagi perlindungan TKI yang bermartabat dan amanah.

"Dengan adanya satu konsorsium tersebut, akan dipastikan tidak adanya lagi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan klaim asuransi dan menyudahi perang diskon antar perusahaan asuransi," kata Jurmaini.

Mengenai tudingan dari oknum kalangan organisai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mempersoalkan pembentukan konsorsium tunggal dan dinilai sarat praktik monopoli itu, Jurmaini menilai bahwa setiap kebijakan memang tidak bisa mengakomodir semua pihak, namun sejauh proses pembentukan konsorsium itu kredibel dan yang terpilih merupakan perusahaan terbaik dari yang ada, maka semua pihak harus menaruh hormat dan kepercayaan.

"Jangan pagi-pagi sudah menilai bahwa kinerja mereka bakal tidak becus," ujarnya.

Bahkan, dia menambahkan ke depan kita harus mendorong upaya perlindungan TKI harus lebih baik seraya melakukan pengawasan atas kerja-kerja konsorsium.

Pemerintah menerbitkan Permenakertrans No 07 Tahun 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia mengantikan Peraturan Mennakertrans No. 23/MEN/V/2008.

Dari hasil proses seleksi dan penilaian atas perusahaan asuransi dan konsorsium, Kemennakertrans menerbitkan Keputusan Mennakertrans No. 209/MEN/IX/2010 tentang penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Konsorsium Asurani TKI tersebut diketuai PT Asuransi Central Asia Raya dengan anggota PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010