Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan karena pemohon dan termohon tidak hadir.
"Sidang ditunda karena ketidakhadiran pemohon dan termohon hingga waktu yang ditentukan kemudian," kata Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva, di Jakarta, Senin.
Menurut Hamdan, MK tidak menerima alasan ketidakhadiran pihak-pihak berperkara.
Agenda sidang kedua, yakni perbaikan permohonan ini dengan panel hakim Hamdan Zoelva sebagai ketua dan anggota Ahmad Fadlil Sumadi serta Maria Farida Indrati.
Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) Mustav Sjab mengajukan uji materi pasal 83 B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 Kehutanan tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muatan Pasal 83b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Kehutanan itu diskriminatif, karena kegiatan perusahaannya dihentikan oleh Mabes Polri sejak 18 Februari 2010.
Mustav diwakili kuasa hukumnya dari Dr Eddy Wirawan SH dan Rekan, yakni Wddy Wirawan, Dullah Sudarso dan Yufendi Yuhiandhi.
Mustav menyebut pasal 83 B bertentangan dengan UUD dan telah memungkinkan lahirnya produk hukum yang tidak sejalan dengan ketentuan pasal 83 A yang menyebut semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU Nomor 41 dinyatakan tetap berlaku.
Namun Pasal 83 B yang telah melahirkan Keputusan Presiden tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Kehutanan telah menetapkan hanya 13 izin pertambangan yang tetap berlaku.
"Ini diskriminaif. Perusahaan asing seperti Freeport diperbolehkan. Yang gede-gede saja yang boleh nambang. Kami ini BUMN tapi dipersulit, kan lucu," kata Eddy Wirawan.
Eddy mengungkapkan, kliennya sudah memiliki izin tambang sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1550K/2014/MPE/1997, tanggal 22 September 1997 jo Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.120K/201/M.PE/1998 sebelum terbentuk UU Kehutanan ini kegiatan tambangnya dianggap legal.
"Namun adanya Pasal 83b telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi pemohon karena berdasarkan Pasal 83a pemohon telah memiliki izin yang masih berlaku sampai 2027," ungkapnya.
Eddy meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan provisi terhadap permohonannya.
"Agar MK memerintahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Emin menghentikan untuk sementara persidangan perkara klien kami," katanya. (*)
J008/A011/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010