Tangerang (ANTARA News) - Menteri Hukum danHak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengaku prihatin terkait penahanan yang menimpa Rasminah Binti Rawan warga Ciputat Tangerang Selatan, Banten, karena dugaan mencuri enam piring dan baju milik majikannya.

"Seharusnya tidak perlu ada penahanan. Sebab, usianya sudah sangat lanjut dan perkaranya pun tidak besar. Cukup dengan jaminan saja," kata Patrialis Akbar saat ditemui usai acara peresmian Program pemulihan andikpas (restorative Justice) di LP Anak Pria Tangerang di Tangerang, Senin.

Patrialis mengungkapkan, kasus yang menimpa Rasminah seharusnya tidak dilakukan penahanan dengan terburu-buru.

Pihak kepolisian maupun pengadilan harus melakukan pendekatan kekeluargaan. Apalagi, bila dilihat barang yang diduga dicuri oleh Rasminah tergolong kecil.

Tak hanya itu saja, Rasminah pun hanya pembantu rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan, barang tersebut tertinggal di rumah bukan karena dicuri.

"Harus ada pendalaman kasus terkebih dahulu, sebelum dilakukan penahanan," katanya mengungkapkan dan mengaku merasa kaget.

Selain itu, Patrialis mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum pun tidak boleh sewenang-wenang melakukan penahanan.

Sebab, laporan dari pihak yang merasa dirugikan harus dilakukan kroscek terlebih dahulu sebelum melakukan ke jalur hukum seperti pengadilan.

Oleh karena itu, kedepannya, Patrialis menghimbau agar penegak hukum untuk melihat secara jelas kasus yang ada.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil bukan karena dorongan salah satu pihak. Apalagi, kasus tersebut menimpa orang tua yang sudah lanjut usia," katanya menambahkan.

Kasus penahanan Rasminah binti Rawan bermula atas laporan majikannya bernama Siti Aisyah Matgatos Soekarno

Putri dengan tuduhan pencurian enam buah piring, baju dan sop buntut sapi.

Akibat tuduhan tersebut, kemudian Rosminah ditahan di Lembaga Permasyarakata Wanita Tangerang sejak empat

bulan lalu dan sedang menjalani proses persidangan.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010