ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa Kemenhub memberlakukan pengetatan syarat perjalanan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Idul Adha tahun 2021.
“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” kata Zulfikri dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Zulfikri menyampaikan, dalam Surat Edaran dari Kemenhub dijelaskan bahwa perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021, dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.
Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sementara untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Zulfikri menambahkan khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.
"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” tambahnya.
Zulfikri juga menjelaskan bahwa persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku” pungkas Zulfikri.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada tanggal 18 - 25 Juli 2021.
Baca juga: Volume angkutan barang dengan Kereta Api meningkat enam persen
Baca juga: Patuhi PPKM Darurat, mobilitas masyarakat pengguna Kereta Api menurun
Baca juga: Mulai 12 Juli, KA Lokal hanya untuk pekerja esensial dan kritikal
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021