Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menangkap KIS (55) dan RAF (30) karena diduga menyelundupkan delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang diperoleh dari Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
"Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak memperjualbelikan satwa bernama latin 'Nycticebus' di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital pada 12 Juli 2021," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita delapan ekor kukang yang dimasukkan kedalam dua kardus berbeda dimana setiap kardus berisi empat ekor kukang.
Baca juga: BBKSDA lepas tiga kukang jawa di Gunung Guntur Garut
Ia menyebutkan pelaku berencana akan menjual kukang itu sebesar Rp2,5 juta setiap ekor kepada pembeli yang berminat.
"Menurut keterangan KIS, kukang tersebut didapat oleh pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan lainnya dibeli dari masyarakat setempat," katanya.
"Mereka berencana akan melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi itu di Pekanbaru namun saat ditangkap keduanya tengah menunggu pembeli," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi diperoleh bahwa hewan langka itu kini jumlahnya sudah mulai terbatas sehingga harganya di pasaran bisa mencapai Rp4juta-Rp7 juta per ekor.
Baca juga: Polisi Kepulauan Meranti tangkap pria pemelihara kukang
"Karena hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi, maka ada sanksi bagi mereka yang memburu, memelihara, membunuh bahkan memperjualbelikan satwa tersebut," katanya.
Selain pelaku, katanya. petugas menyita beberapa barang bukti seperti dua kardus dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan mengangkut satwa tersebut.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Warga Sungai Jariang Agam menyerahkan dua ekor kukang ke BKSDA
"Kita mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi agar kita dapat mewariskan kepada anak cucu," katanya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021