Padang (ANTARA News) - Jajaran Polres Pasaman Timur berhasil menangkap enam orang bandar narkoba jenis ganja seberat 41 kg di daerah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.
"Pengedar ganja yang ditangkap pihak kepolisian yakni berinisial Y (30) warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, bersama lima orang tersangka lain," kata Kapolres Pasaman Timur AKBP Gatot Santoso, di Padang, saat dikonfirmasikan melalui telepon seluler dari Padang, Minggu.
Dia mengatakan, petugas menangkap para banda narkoba ini pada dua lokasi yang berbeda di daerah Pasaman, yakni di daerah Lubuk Sikaping, serta dekat jembatan Jembatan Jodoh By Pass Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Timur.
"Bandar narkoba jenis ganja ini ditangkap oleh petugas pada Minggu (10/10) sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.
Menurutnya, penangkapan terhadap bandar ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat, ada yang membawa ganja dari daerah Madina, Provinsi Sumatera Utara tujuan Kota Padang.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan mengadakan razia di jalan raya, disamping itu ada yang melakukan patroli.
"Pihak kepolisian mencurigai sebuah mobil Kijang jenis Avanza serta kendaraan roda dua yang melintasi daerah Lubuk Sikaping," katanya.
Petugas berhasil memberhentikan mobil Kijang jenis Avanza, lanjut Gatot Santoso langsung meminta keluar empat orang yang berada dalam mobil. "Dalam mobil tersebut ditemukan narkoba seberat 30 Kg yang dimasukan dalam karung," katanya.
Sedangkan pengendara sepeda motor berhasil dihentikan oleh petugas di dekat Jembatan Jodoh By Pass Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Timur. "Pihak kepolisian berhasil mengamakan narkoba jenis ganja seberat 11 Kg dimasukan dalam tas ukuran besar," kata Gatot Santoso.
Dia menambahkan, pengakuan tersangka pada petugas, barang haram (ganja) dibeli dari daerah Madina, untuk diedarkan ke Kota Padang.
"Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap bandar narkoba jenis ganja seberat 41 Kg itu," katanya.
Selain menangkap bandar ganja, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Kijang jenis Avanza, serta satu unit sepeda motor dan narkoba jenis ganja seberat 41 Kg.
"Pengedar ganja dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," kata Gatoto Santoso.(*)
(ANT-031/B013/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010