Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menyebutkan aturan Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," kata Agus dalam keterangannya, Senin.
Aturan tersebut dimuat dalam SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub keluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Idul Adha
Selain itu ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang atau pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Dirjen Agus.
Sementara bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam SE dan ketentuan lainnya.
Baca juga: Kemenhub: Pengetatan saat Idul Adha antisipasi lonjakan kasus COVID-19
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021