Jika dinilai tidak efektif dalam menekan laju penularan COVID-19, tidak perlu dipaksakan untuk diperpanjang.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini.
"Kebijakan itu bukan untuk diperdebatkan, melainkan untuk dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk melindungi diri, keluarga, dan sesama dari ancaman virus korona," kata Lestari dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin.
Menjelang berakhirnya masa PPKM darurat tahap pertama pada tanggal 20 Juli 2021, kata politikus Partai NasDem ini, muncul berbagai perdebatan tentang perlu tidaknya perpanjangan PPKM darurat dengan beragam argumentasi yang terkadang cenderung kontraproduktif.
"Padahal, tidak sulit untuk memastikan apakah PPKM darurat diperpanjang atau tidak bila semua pihak berbicara berlandaskan data, baik data perkembangan kasus baru harian maupun data-data hasil kajian secara saintifik oleh para pakar yang berkompeten," ujar wanita yang akrab disapa Rerie itu.
Rerie berharap seluruh energi dan perhatian publik ditujukan pada upaya-upaya nyata untuk menanggulangi laju penularan virus corona.
Baca juga: Korlantas: Mobilitas kendaraan menuju Jakarta turun 40 persen
"PPKM darurat hanyalah alat untuk menertibkan. Berhasil tidaknya sangat ditentukan oleh kesadaran dan kepatuhan masyarakat," kata Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pemerintah tidak perlu gamang untuk memastikan perpanjangan PPKM darurat bila data-data yang dihimpun selama ini menunjukkan bahwa kebijakan itu perlu dilanjutkan.
Sebaliknya, lanjut dia, jika dinilai tidak efektif dalam menekan laju penularan COVID-19, tidak perlu dipaksakan untuk diperpanjang.
Presiden RI Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Sabtu (17/7), mewanti-wanti bahwa keputusan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan diteruskan atau tidak, diperlukan perhitungan yang matang.
"PPKM darurat diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan? Ini betul-betul sangat sensitif sehingga harus diputuskan dengan pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru," kata Jokowi.
Peringatan Presiden tersebut, menurut anggota DPR RI dari Dapil Jateng II, hendaknya menjadi perhatian semua pihak, terutama para menteri, kepala daerah, dan Satgas COVID-19 untuk melakukan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh tentang penerapan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Panitia kurban wajib jalani pemeriksaan kesehatan
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021