Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam perkara penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (Senin) telah menyatakan upaya hukum banding melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Pada 14 Juli 2021 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Rohadi. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Yang menjadi alasan permohonan banding, yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka 'asset recovery'," tambah Ali.

JPU akan menguraikan secara lengkap permohonan dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: KPK eksekusi penyuap Patrialis Akbar

"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera adalah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Ali.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Baca juga: Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan panitera Rohadi

Ketiga, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada 2014-2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau
membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.

Selanjutnya Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kwitansi fiktif agar tampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Eks panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara

Namun majelis hakim mengembalikan sejumlah harta milik Rohadi, yaitu 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan Royal Residence Cakung Jakarta Timur dan 1 bidang tanah dan 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan The Royal Residence Cakung Jakarta Timur dikembalikan ke PT Hasana Damai.

Sementara Rumah Sakit Reysa di Indramayu, Jawa Barat, disetujui sebagai aset yang dirampas dan difungsikan untuk tempat karantina pasien COVID-19 tidak bergejala.

Rohadi dalam persidangan menyatakan menerima vonis. Ia saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonsi 7 tahun penjara karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021